KAEDAH RIBA
KAEDAH RIBA
Tujuannya biar kita bisa terhindar dari riba dan debu-debunya.
Ada kaedah yang bisa diperhatikan:
“Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah riba.”
Contoh:
• Riba dalam pegadaian
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang.
Bacaan lengkapnya di sini: https://rumaysho.com/15216-kaedah-memahami-riba-2.html